Correct Article 8B
PERPRES Nomor 77 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI
Current Text
(1) Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, diberikan uang penghargaan.
(2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.
Your Correction
