Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 77 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal 8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction