Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction