Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan MENETAPKAN Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction