Correct Article 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
