Correct Article 6
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
a. perdagangan karbon;
b. pinjaman;
c. subsidi;
d. hibah; dan/atau
e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
