Correct Article 5
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. instrumen perbankan;
b. instrumen pasar modal; dan/atau
c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
