Correct Article 4
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.
(3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Your Correction
