Correct Article 3
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Current Text
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Your Correction
