Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Your Correction