Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.