Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. BAB III …
Your Correction