Correct Article 23
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Current Text
Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
