Correct Article 21
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
Your Correction
