Correct Article 16
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Current Text
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.
Your Correction
