Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.
Your Correction