Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. (2) Unsur … (2) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
Your Correction