Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. (2) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
Your Correction