Correct Article 11
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Your Correction
