Correct Article 25
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
