Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan b. mengembangkan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni. (2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. jaringan satelit untuk melayani PKN Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur, www.djpp.kemenkumham.go.id PKW Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Tidore, PKW Tobelo, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba; dan b. jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Seram, Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar, Kawasan Andalan Buru, Kawasan Andalan Ternate-Tidore- Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bacan- Halmahera Selatan, Kawasan Andalan Kepulauan Sula, dan Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya. (3) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Pulau Kecil berpenghuni di Gugus Pulau Buru, Gugus Pulau Seram Barat, Gugus Pulau Seram Utara, Gugus Pulau Seram Timur, Gugus Pulau Seram Selatan, Gugus Kepulauan Banda, Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Gugus Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus Kepulauan Tanimbar, Gugus Kepulauan Babar, Gugus Kepulauan Terselatan, Gugus Pulau Morotai, Gugus Pulau Halmahera Barat, Gugus Pulau Halmahera Utara, Gugus Pulau Ternate-Tidore, Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah, Gugus Pulau Halmahera Selatan, Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat, dan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur.
Your Correction