Correct Article 27
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Maluku sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) Pulau- Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKSN Ilwaki, PKSN Saumlaki, PKSN Dobo, dan PKW Tual- Langgur serta melayani Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar; dan
b. pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Maluku sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pengumpan Pulau-Pulau Maluku-Maluku Utara-Papua Barat-Papua yang menghubungkan PKN Ambon,PKW Namlea, PKW Sanana, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Labuha, PKW Tidore, PKN Ternate-Sofifi, PKW Tobelo, dan PKSN Daruba serta melayani Kawasan Andalan Seram, Kawasan Andalan Buru, Kawasan Andalan Ternate-Tidore- Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bacan- Halmahera Selatan, dan Kawasan Andalan Kepulauan Sula.
Your Correction
