Correct Article 20
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah.
Your Correction
