Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengoptimalkan pemanfaatan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC sebagai alur pelayaran internasional; b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan; c. mengembangkan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional; d. membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan/atau sarana penanda di PPKT; e. mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan f. memanfaatkan bersama alur pelayaran untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pengoptimalan pemanfaatan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura. (3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Babang, Pelabuhan Tobelo, www.djpp.kemenkumham.go.id Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai, Pelabuhan Hatu Piru, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Bula, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan Labuha, Pelabuhan Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan Mangole, Pelabuhan Wayabula, dan Pelabuhan Mafa. (4) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura. (5) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar dan sarana penanda di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, Pulau Batugoyang, Pulau Larat, Pulau Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, Pulau Lirang, dan Pulau Jiew. (6) Pengendalian pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura. (7) Pemanfaatan bersama alur pelayaran untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada alur pelayaran di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura.
Your Correction