Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan; b. mengembangkan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC; c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; d. mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir; dan e. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di: a. Pelabuhan Ambon yang berada di Kota Ambon dan Pelabuhan Tulehu yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melayani PKN Ambon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram serta Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya; b. Pelabuhan Ternate yang berada di Kota Ternate dan Pelabuhan Sofifi yang berada di Kota Tidore Kepulauan pada Gugus Pulau Ternate-Tidore untuk melayani PKN Ternate-Sofifi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ternate-Tidore- Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Halmahera dan Sekitarnya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pelabuhan Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara pada Gugus Pulau Halmahera Utara untuk melayani PKW Tobelo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya; d. Pelabuhan Babang, Pelabuhan Labuha, dan Pelabuhan Laiwui yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Gugus Pulau Halmahera Selatan untuk melayani PKW Labuha sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bacan-Halmahera Selatan; e. Pelabuhan Amahai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Selatan untuk melayani PKW Masohi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram; f. Pelabuhan Hatu Piru yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat pada Gugus Pulau Seram Barat untuk melayani PKW Kairatu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram; g. Pelabuhan Tual yang berada di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei untuk melayani PKW Tual-Langgur sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar- Pulau Tanimbar; h. Pelabuhan Namlea yang berada di Kabupaten Buru pada Gugus Pulau Buru untuk melayani PKW Namlea sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buru; i. Pelabuhan Bula yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Gugus Pulau Seram Timur untuk melayani PKW Bula sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram; j. Pelabuhan Saumlaki yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar untuk melayani PKSN Saumlaki sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar serta Kawasan Andalan Laut Arafura dan Sekitarnya; k. Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Batugoyang yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru untuk melayani PKSN Dobo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar serta Kawasan Andalan Laut Arafura dan Sekitarnya; l. Pelabuhan Bandaneira yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Gugus Kepulauan Banda untuk melayani Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya; www.djpp.kemenkumham.go.id m. Pelabuhan Falabisahaya dan Pelabuhan Mangole yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula pada Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur untuk melayani PKW Sanana sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kepulauan Sula; n. Pelabuhan Mafa yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah untuk melayani Kawasan Andalan Bacan-Halmahera Selatan; dan o. Pelabuhan Wayabula yang berada di Kabupaten Pulau Morotai pada Gugus Pulau Morotai untuk melayani PKSN Daruba sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ternate-Tidore- Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya. (3) Pengembangan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, dan Pelabuhan Babang. (4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelabuhan di Kepulauan Maluku yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon, Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate, dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai; dan b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk. (5) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Babang, Pelabuhan Tobelo, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai, Pelabuhan Hatu Piru, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Bula, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan Labuha, Pelabuhan Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan Mangole, Pelabuhan Wayabula, dan Pelabuhan Mafa. (6) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id Babang, Pelabuhan Tobelo, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai, Pelabuhan Hatu Piru, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Bula, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan Labuha, Pelabuhan Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan Mangole, Pelabuhan Wayabula, dan Pelabuhan Mafa. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction