Correct Article 15
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan Maluku;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian di Kepulauan Maluku dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil;
c. mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan berbasis Gugus Pulau serta mendukung jaringan penyeberangan sabuk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga di PPKT berpenghuni; dan
f. mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.
(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang berupa jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Laha-Pokka-Durian Patah- Passo-Galala-Ambon;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Passo-Tulehu-Liang;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Seram yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Kairatu – Waiselan – Latu – Liang – Simpang Makariki – Waipia – Saleman – Besi – Wahai – Pasahari – Kobisonta – Banggoi – Bula; dan
2. Simpang Makariki – Masohi – Amahai – Tamilow – Haya;
d. Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Teluk Bara – Air Buaya – Samalagi – Namlea – Marloso – Mako – Modaumohe – Namrole;
e. Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Saumlaki – Olilit – Aruidas – Arma – Siwahan;
f. Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Tual – Langgur – Ibra;
g. Jaringan Jalan Lintas Pulau Wetar yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Ilwaki – Lurang;
h. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Ternate – Kastelo – Pintu Besar – Ternate;
i. Jaringan Jalan Lintas Pulau Halmahera yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Lapangan Terbang – Galela – Tobelo – Podiwang – Kao – Boso – Sidangoli;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Boso – Dodinga – Sofifi – Akelamo – Payahe – Weda; dan
3. Dodinga – Bobaneigo;
j. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Daruba – Daeo – Berebere; dan
k. Jaringan Jalan Lintas Pulau Bacan yang berupa jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Labuha – Babang.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian di Kepulauan Maluku dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Seram yang menghubungkan:
1. Taniwel – Piru – Kairatu;
2. Bula – Dawang – Waru; dan
3. Haya – Tehoru – Laimu – Werinama;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang menghubungkan Tual – Ngadi;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Kei Kecil yang menghubungkan Ibra –Damar;
d. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Tidore yang menghubungkan Tidore –Ome – Rumatua – Garuamelia – Tidore;
e. Jaringan Jalan Lintas Pulau Halmahera yang menghubungkan:
1. Weda – Mafa – Matuting – Sakela;
2. Sidangoli – Jailolo;
3. Bobaneigo – Ekor – Subaim – Buli; dan
4. Weda – Sagea – Patani;
f. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang menghubungkan Berebere – Sopi – Wayabula – Daruba; dan
g. jaringan jalan di Pulau Kobror yang menghubungkan Dobo – Benjina – Batugoyang.
(4) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Ambon dengan Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Tulehu, dan Bandar Udara Pattimura;
b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Ternate-Sofifi dengan Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Sofifi, dan Bandar Udara Sultan Babullah;
c. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Masohi dengan Pelabuhan Amahai;
d. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tual- Langgur dengan Pelabuhan Tual;
e. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Namlea dengan Pelabuhan Namlea;
f. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Bula dengan Pelabuhan Bula;
g. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tobelo dengan Pelabuhan Tobelo;
h. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Labuha dengan Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Labuha;
i. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Kairatu dengan Pelabuhan Hatu Piru;
j. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN Saumlaki dengan Pelabuhan Saumlaki dan Bandar Udara Olilit;
k. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN Dobo dengan Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Batugoyang; dan
l. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN Daruba dengan Pelabuhan Wayabula.
(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan berbasis Gugus Pulau serta mendukung jaringan penyeberangan sabuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
b. Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah;
c. Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
e. Jaringan Jalan Lintas Pulau Wetar yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
f. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Utara dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan
g. Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang terpadu dengan Lintas Penyeberangan Sabuk Utara.
(6) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga di PPKT berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang.
(7) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon, Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru, Jaringan Jalan Lintas Kepulauan Tanimbar, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate, dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai.
(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
