Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem jaringan prasarana yang handal berbasis Gugus Pulau serta kawasan permukiman perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pengembangan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air berbasis teknologi terapan dan masyarakat; b. pengembangan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara berbasis Gugus Pulau; c. pengembangan prasarana transportasi laut dan udara yang berfungsi sebagai Pintu Jamak; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengembangan jaringan transportasi untuk membuka keterisolasian wilayah; e. pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan yang berada di kawasan rawan bencana; dan f. pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana. (2) Strategi untuk pengembangan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air berbasis teknologi terapan dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan jaringan energi berbasis teknologi mikrohidro, tenaga angin, tenaga surya, dan tenaga panas bumi; b. mengembangkan jaringan terestrial dan jaringan satelit; c. mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan penerapan teknologi penggunaan air laut; dan d. mengembangkan dan memelihara prasarana sumber daya air skala regional atau skala pulau. (3) Strategi untuk pengembangan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara berbasis Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan lintas penyeberangan pada pulau-pulau dalam Gugus Pulau; dan b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan dan bandar udara. (4) Strategi untuk pengembangan prasarana transportasi laut dan udara yang berfungsi sebagai Pintu Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan dan/atau memantapkan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan b. mengembangkan dan/atau memantapkan Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier. (5) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengembangkan prasarana dan sarana penyeberangan untuk melayani lintas penyeberangan ke Pulau Kecil berpenghuni; b. mengembangkan bandar udara yang melayani angkutan udara keperintisan; c. mengembangkan jaringan transportasi antarmoda yang menghubungkan Pulau Kecil berpenghuni dengan kawasan perkotaan nasional; dan d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan dermaga di Pulau Kecil berpenghuni. (6) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan yang berada di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun yang berada di kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami; dan b. mengendalikan alih fungsi dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional. (7) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. mengembangkan dan merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami; b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami; dan c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi pada kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami.
Your Correction