Correct Article 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
b. pengendalian wilayah perairan di sekitar Koridor Ekosistem;
c. pemertahanan luasan dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung.
(2) Strategi untuk penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan kawasan konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam pada kawasan yang termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
c. mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya dan transportasi perairan yang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan konservasi di laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Strategi untuk pengendalian wilayah perairan di sekitar Koridor Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya dan aktivitas transportasi pada Koridor Ekosistem; dan
b. mengembangkan prasarana penanda keberadaan Koridor Ekosistem.
(4) Strategi untuk pemertahanan luasan dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melestarikan kawasan suaka alam dan pelestarian alam dalam kesatuan Gugus Pulau;
b. mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; dan
c. meningkatkan perlindungan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan terutama di Pulau Kecil.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak fungsi kawasan hutan lindung untuk menjaga ketersediaan air;
dan
b. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan.
Your Correction
