Correct Article 3
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku.
(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
