Article 1
Mengesahkan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.