Correct Article 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction
