Correct Article 6
PERPRES Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Your Correction
