Correct Article 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Current Text
PENANGGUHAN Setiap Negara Anggota memiliki hak, untuk alasan-alasan keamanan nasional, kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatan publik, untuk menangguhkan, sementara, baik secara keseluruhan
maupun sebagian, pelaksanaan memorandum Saling Pengertian dimaksud dengan memberitahukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera memberitahukan kepada seluruh Negara Anggota lainnya. Penangguhan wajib berlaku segera setelah pemberitahuan disampaikan kepada Negara-negara Anggota lainnya.
Your Correction
