Correct Article 6
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Current Text
KERAHASIAAN Seluruh Negara Anggota wajib mematuhi kerahasiaan dokumen, informasi atau data yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini. Kewajiban ini wajib dipatuhi oleh setiap Negara-negara Anggota selama masa berlakunya Memorandum Saling Pengertian ini dan setelah berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati sebaliknya oleh seluruh Negara Anggota.
Your Correction
