Correct Article 5
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Current Text
PENGATURAN KELEMBAGAAN
1. Dewan Kepala Usaha/Kuasa Tenaga Listrik ASEAN (HAPUA) bertanggung jawab untuk pelaksanaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN yang efektif, wajib memulai pembentukan suatu Komite Konsultatif Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN (APGCC), yang terdiri dari wakil-wakil dari Negara-negara Anggota ASEAN dan Anggota Usaha HAPUA. Komite Konsultatif Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN ini wajib memfasilitasi dan membantu Dewan HAPUA dalam pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini.
2. Dewan HAPUA wajib menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini kepada Pertemuan para Menteri Energi ASEAN (AMEM), melalui Pertemuan Pejabat Tingkat Tinggi Energi ASEAN (SOME).
Your Correction
