Correct Article 1
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Current Text
TUJUAN Negara-negara Anggota, tunduk pada Memorandum Saling Pengertian, dan hukum, aturan-aturan, peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan nasional dari waktu ke waktu yang berlaku di masing-masing negara anggota sepakat untuk memperkuat dan meningkatkan kerangka kerja yang lebih luas bagi Negara-negara Anggota untuk bekerja sama menuju pembangunan suatu kebijakan ASEAN bersama mengenai interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, dan akhirnya menuju pada perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN untuk membantu memastikan ketahanan dan keberlanjutan energi regional yang lebih besar dengan dasar saling menguntungkan.
Your Correction
