Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di INDONESIA). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction