Article 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta menjadi Institut Seni INDONESIA Surakarta.
(2) Institut Seni INDONESIA Surakarta merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.