Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian;
2. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor;
3. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani sebagai konsumen akhir.
Pasal 2 ...