Correct Article 5C
PERPRES Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
Current Text
(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
