Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS. (4) Atas... iilil,trILFN INDONESIA 6- (4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction