Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Your Correction