Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31C

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. (2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
Your Correction