Correct Article 15
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Menteri Ketenagakerjaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris Kabinet;
8. Jaksa Agung;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
11. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
