Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. (2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja. (3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction