Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja. 6. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction