Correct Article 6
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
