Correct Article 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;
b. peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
