Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja; dan c. mengembangkan kewirausahaan. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction