Correct Article 2
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja; dan
c. mengembangkan kewirausahaan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
