Correct Article 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Instansi memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(4) dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Your Correction
