Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.
Your Correction