Correct Article 2
PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pemerintah Republik INDONESIA memberikan KMILN kepada Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) KMILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu.
(3) Persyaratan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Your Correction
